CSR Rp 420 M Tanggungjawab Harvey Moeis?

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dimotori Ketua DPD Perpat, Andi Kusumah cS, terkait kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, tampaknya bakal menyasar kemana-mana.  Tak hanya soal angka Rp 271 triliun, tapi juga ke soal CSR (Coorporate Social Responsibility).

Khusus untuk soal kasus CSR ini, lebih banyak mengaitkan peran terdakwa Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.  Harvey Moeis dalam soal dana CSR selalu berkelit.  Mulai dari jumlah, setoran, termasuk pengunaannya juga tidak pernah ada kejelasan.

Hanya saja, untuk jumlah yang diterima atau disetorkan, Harvey Moeis silahkan berkelit. Namun data dan fakta dalam dakwaan JPU jelas berapa setoran setiap perushaan smelter. Dan oleh smelter, duit itu disetorkan ke PT QSE milik Helena Lim. 

Seperti perusahaan milik Suwito Gunawan menyerahkan biaya pengamanan sebesar USD500 s/d USD750 per ton yang seolah-olah dana CSR Coorporate Social Responsibility (CSR) kepada Harvey Moeis, 

dimana dana tersebut dikelola melalui terdakwa Helena Lim, selaku Beneficial Owner PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Menurut Ketua DPD Perpat, Andi Kusumah, CSR yang dibayarkan perusahaan smelter kepada Harvey Moeis adalah hal yang tidak dapat dikatkan sebagai unsur kerugian negara dalam pasal Tipikor.

PT SIP membayar CSR hanya sebatas menjalankan kewajiban  social responbility  sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan

Terbatas;

Atas pembayaran dana CSR (Corporate Social Responbility) ini pun didasarkan oleh rasa empati PT. SIP, dimana PT. SIP hanya mengetahui bahwa dana CSR merupakan dana kemanusian yang diberikan oleh perseroan terbatas kepada masyarakat;

''Jika ada penyalahgunaan atau penyaluran yang tidak tepat maka yang patut dimintai pertanggung jawaban adalah Harvey Moeis selaku inisiator dalam pembayaran dana CSR,'' ujarnya.***

 

Tag
Share