Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 jenis jabatan berikut:
1. Pengelola Umum Operasional;
2. Operator Layanan Operasional;
3. Pengelola Layanan Operasional; dan
4. Penata Layanan Operasional.
Zudan menerangkan optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut
1. Pelamar prioritas;
2. Eks honorer K2;
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara itu, Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto menyampaikan kekhawatirannya non-ASN yang tidak masuk database BKN akan tersingkir.
Dia menilai saking ingin mengakomodasi honorer database BKN, pemerintah memberondong dengan berbagai regulasi.
"Kalau melihat ada tambahan kategori pelamar bagi honorer database BKN, pertanda pendaftaran PPPK tahap 2 akan diperpanjang lagi dan tidak ditutup hari ini," tegasnya.
Dia berharap, pemerintah tetap memberikan prioritas bagi honorer non-database BKN dan mengacu pada Dapodik untuk tenaga kependidikan (tendik) pada seleksi PPPK tahap 2 ini.***