Komisi II DPR Usul Dua Opsi Pelantikan Kepala Daerah

Rabu 15 Jan 2025 - 20:33 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jal

JAKARTA -  Komisi II DPR RI mengusulkan dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

 

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu, seperti yang dilansir ANTARANEWS.

 

Komisi II DPR RI rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses. Ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum. Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025.

 

"Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres," katanya. Lalu opsi yang kedua, yaitu pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

 

Berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

 

"Dan serentak (juga) untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan," katanya.

 

Namun, dia mengatakan bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.

Tags :
Kategori :

Terkait