Meski secara hitam di atas putih, Terdakwa Harvey Moeis bukanlah siapa-siapa dalam pusaran Tipikor timah. Harvey Moeis bukan direksi PT RBT, tapi dia hanya perpanjangan PT RBT. Namun dengan 'hanya perpanjangan' itulah Harvey Moeis seperti mengatur segala-galanya termasuk jalannya kerjasama PT Timah dan Smelter Swasta, dan hanya dialah yang bisa melapor ke sang 'wasit'.
Dan, Harvey jugalah yang meminta setoran CSR 'amanat Kapolda Babel' disetor ke money changer PT QSE Helena Lim. Ironisnya, Harvey Moeis yang meminta, tapi dia berkelit itu sukarela dan dia mengaku tidak tahu berapa total CSR yang terkumpul.***
Kategori :