Usut Pula Hakim yang Sidang Harvey Moeis?

Ketua Majelis Hakim Sidang Harvey Moeis, Eko Aryanto -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Sisi lain dari kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 adalah, sorotan terhadap terdakwa Harvey Moeis.  Vonis 6,5 tahun benar-benar mengusik rasa keadilan masyarakat.

Seperti anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto secara tegas menyatakan meminta aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan terhadap hakim yang memutuskan perkara terdakwa Harvey Moeis.

"Mendorong agar Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dalam perkara ini," kata Umbu.

Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.  Adapun Jaksa awalnya menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Umbu menilai vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis menciderai rasa keadilan di masyarakat, apalagi belakangan muncul sorotan terhadap putusan hakim di perkara Ronald Tannur.  Menurutnya, hakim dalam kasus Ronald Tannur belakangan tersangkut kasus suap saat memvonis bebas terdakwa.

"Nah, hal ini yang kami khawatirkan. Bukan tidak mungkin atau patut diduga perkara-perkara sejenis ini akan terjadi seperti ini," ucap Umbu.

"Maka kami meminta dan mendorong kejaksaan, KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya membuka tabir perkara ini," lanjutnya.

Berkelit CSR dan Wasit

Seperti dilansir sebelumnya, sinyalemen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang dimotori Boyamin Saiman selama ini soal masih adanya tokoh di atas Harvey Moeis dalam kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, mengandung kebenaran.  

Soalnya, salah satu misteri yang belum terkuak dalam persidangan adalah soal sosok 'wasit' yang selama ini selalu dijadikan Harvey Moeis sebagai tameng untuk menekan dan meyakinkan komitmen para bos smelter swasta.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, setelah Jaksa Agung menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka dugaan korupsi tambang timah, MAKI menyampaikan somasi terbuka diantaranya, meminta penyidik Jaksa Agung untuk segera menetapkan tersangka dan menahan seorang berinisial RBS, yang berperan sebagai aktor intelektual.

“Sebagai penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambah timah,” kata Boyamin melalui surat somasi terbuka yang dibagikannya melalui pesan singkat, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Boyamin, diduga sebagai yang memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim, dengan dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. Tidak hanya itu, RBS diduga adalah pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk korupsi tambang timah.  

“Terduga juga dia sebagai official benefit atau penikmat utama keuntungan dari pemilik sesungguhnya,” jelasnya. 

Tag
Share