Ini yang Kena PPN 12% Mulai Tahun 2025, Anda Punya: Rumah Premium, Jet Pribadi dan Senjata

Rabu 01 Jan 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Terakhir, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen, mencakup:  Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Selain PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah tersebut juga dikenakan tarif PPnBM 75 persen.***

 

 

 

 

 

Kategori :