PPN 12 % Ditunda, yang Terlanjur 'Dipajakin' Gimana?
Suryo Utomo-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pemerintah resmi melakukan penundaan kepada penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Nah, kini ramai beredar kabar keluhan sejumlah warga yang terlanjur 'dipajakin' dalam proses transaksi untuk barang tidak mewah.
Warganet, pengenaan PPN ini terjadi di beberapa platform e-Commerce, contohnya seperti Shopee, Tokopedia, serta Lazada.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pengusaha ritel mengenai pemberlakuan tarif PPN 12 persen tersebut.
“Saya sudah mencoba untuk mengajak bicara para pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan begitu,” ujar Suryo dalam agenda Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang digelar di Kantor DJP, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Suryo menyebutkan bahwa para pelaku ritel sebelumnya sudah terlanjur melakukan penyesuaian untuk kebijakan PPN 12 persen.
Oleh karena itulah, dirinya menyatakan bahwa saat ini pelaku ritel juga membutuhkan waktu untuk melakukan perubahan sistem.***