Hakim Abaikan Pisah Harta Sandra Dewi dan Suami, Harvey Selalu Berkelit?

Rabu 25 Dec 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Terlepas dari vonis penjara yang hanya setengah dari tuntutan jaksa, namun hal yang memberatkan bagi terdakwa Harvey Moeis adalah vonis majelis yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey.  Padahal harta yang sudah dipisahkan secara hukum --perjanjian pisah harta-- seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.  

Demikian salah satu putusan vonis majelis hakim atas terdakwa Harvey Moeis dalam kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 di PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Penyitaan seluruh asset tersebut, akibat sikap terdakwa Harvey Moeis sendiri yang tidak pernah bisa tegas bahkan berbelit-belkit setiap kali memberi keterangan.

Hakim Anggota, Jaini Basir misalnya, menyatakan memberikan catatan penting mengenai sumber kekayaan suami selebritas Sandra Dewi yang artis kelahiran Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel) itu dianggap tak jelas asal-usulnya.

Hakim Jaini menyoroti bahwa Harvey tidak mampu membedakan harta yang berasal dari sumber halal dengan uang hasil tindak pidana korupsi.  Hal ini karena seluruh kekayaan tersebut telah tercampur dalam rekening yang sama.

"Terdakwa sendiri tidak lagi bisa memilah mana harta benda yang halal dan mana yang berasal dari uang hasil korupsi," ujar Jaini Basir.

Menurut hakim, selama proses hukum berlangsung, Harvey tidak dapat memberikan bukti sahih bahwa kekayaannya, termasuk aset-aset yang dimilikinya, berasal dari penghasilan yang diperoleh secara legal.

Ketidakmampuan untuk membuktikan ini memperkuat dugaan bahwa harta tersebut merupakan hasil percampuran dengan dana yang diduga merugikan negara.  Hakim juga menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, semua kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah dianggap berasal dari tindak pidana.

"Harta benda, aset, dan uang yang telah tercampur akan diasumsikan sebagai hasil korupsi, kecuali terdakwa dapat membuktikan sebaliknya," lanjut Jaini.

BACA JUGA: Harvey Moeis Tak Jawab Rp 420 M Kemana Saja?, Sensasi Tanpa Bukti!

PH Harvey Moeis

Sementara itu, Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang.   Pengacara menegaskan bahwa beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.  

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Andi, usai sidang putusan pada Senin, 23 Desember 2024.

Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. 

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," tambahnya.  

Kategori :

Terpopuler

Minggu 29 Dec 2024 - 12:59 WIB

Netanyahu Hari ini Operasi Kanker

Minggu 29 Dec 2024 - 15:14 WIB

Tahun 2025, Berat Bagi Ekonomi Indonesia

Minggu 29 Dec 2024 - 10:58 WIB

Jokowi Dukung PPN 12%