Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis, Suparta, Awi, Robert dan Rosalina Divonis hari ini

Senin 23 Dec 2024 - 11:23 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Sidang Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2013-022, mulai menuju titilk akhir.  Setelah trio eks Kepala Dinas Energi  Sumber Daya Mineral, hari ini giliran Harvei Moeis   dan 2 petinggi PT RBT masing-masing Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan PT BT Reza Adriansyah.

Harvey Moeis perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) menjalani sidang putusan atau vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA:MAKI Nilai Vonis Eks Trio Kadis ESDM 'Tak Lazim, 5 Tersangka Tunggu Nasib?

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Selain Harvey Bersama 2 bos PT RBT, terdakwa lainnya yang akan divonis hari ini adalah Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.

Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk terdakwa Thamron Cs masing-masing  Kwan Yung Alias Buyung, Achmad Albani dan Hasan Tjhie sidang vonis digelar Jumat, 27 Des. 2024.  

BACA JUGA:Bayang-bayang Vonis Terdakwa Timah Berikutnya, Hakim: Negara Dirugikan Rp 300 Triliun

Sedangkan Senin 30 Desember 2024 pekan depan, giliran eks sidang vonis eks direksi PT Timah masing-masing Eks Dirut Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Eks Dirkeu PT Timah Emil Ermindra, ditambah MB Gunawan dan Helena Lim.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

BACA JUGA: Kemana Rp 420 M, & Siapa 'Wasit'? Misteri Hingga Akhir, Vonis Harvey Moeis?

Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.***

 

Kategori :

Terpopuler

Minggu 29 Dec 2024 - 12:59 WIB

Netanyahu Hari ini Operasi Kanker

Minggu 29 Dec 2024 - 15:14 WIB

Tahun 2025, Berat Bagi Ekonomi Indonesia

Minggu 29 Dec 2024 - 10:58 WIB

Jokowi Dukung PPN 12%