Selain itu, dia mengatakan bahwa untuk daerah yang belum mempunyai MPP dapat mengintegrasikan layanan publik di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Nanti kalau mereka sudah siap, dan sebagainya, bisnis prosesnya, kemudian juga kan tidak hanya punya pemerintah daerah, karena dari swasta, dari layanan pemerintah pusat, dan sebagainya pun harus ada di situ, maka kami akan membantu memberikan bimbingan untuk bangun mal pelayanan publik,” jelasnya.
Namun, dia mengatakan bahwa pendampingan tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian PANRB karena tetap membutuhkan pemerintah provinsi.
“Jadi, kami mendorong setiap provinsi, gubernur, untuk bisa memberikan motivasi kepada kabupaten/kota, melakukan pendampingan-pendampingan kepada kabupaten/kota,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, sejak 2017 hingga 12 Desember 2024 terdapat 272 MPP. Selain itu, sebanyak 236 kabupaten/kota, dan lima provinsi, yakni Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah belum memiliki MPP.
Rini Widyantini memberikan tiga pesan untuk pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan mal pelayanan publik (MPP).
"Pertama adalah utamakan selalu kualitas pelayanan, pastikan bahwa layanan diberikan dengan cepat, mudah, ramah, profesional, dan berintegritas. Jadikanlah kepuasan masyarakat itu sebagai ukuran utama di dalam keberhasilan layanan," kata Rini Widyantini.
Berikutnya, dia meminta pemerintah daerah meningkatkan kolaborasi lintas sektor dengan membangun kerja sama yang solid bersama pemerintah pusat, daerah, instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), dan swasta untuk menciptakan ekosistem layanan yang makin terintegrasi. Menteri PANRB memandang perlu pelibatan masyarakat dalam setiap evaluasi maupun pengembangan MPP.