MAKI Nilai Vonis Eks Trio Kadis ESDM 'Tak Lazim, 5 Tersangka Tunggu Nasib?

Kamis 12 Dec 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

6) Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 

Dituntut 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

7) Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemanfaat keuntungan dari CV VIP 

Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.

8) Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.  

9) Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.  

10) Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP 

Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.  

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. 

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.  Para terdakwa dijerat JPU melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

 

Kategori :

Terpopuler

Jumat 03 Jan 2025 - 22:56 WIB

10 Cara Cegah Serangan Jantung

Jumat 03 Jan 2025 - 20:20 WIB

Kalender 2025 = Kalender 1975, Buktikan

Jumat 03 Jan 2025 - 23:04 WIB

Samsung Siapkan Galaxy A56