6) Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Dituntut 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
7) Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemanfaat keuntungan dari CV VIP
Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.
8) Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP
Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
9) Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP
Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
10) Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun.
Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal. Para terdakwa dijerat JPU melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***