MAKI Nilai Vonis Eks Trio Kadis ESDM 'Tak Lazim, 5 Tersangka Tunggu Nasib?

Kamis 12 Dec 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

2) Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra 

Dituntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinilai melanggar pasal yang sama pula.

3) Helena Lim Dengan tuntutan 8 tahun penjara.  

Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

4) MB Gunawan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, 10 terdakwa yang tampaknya akan divonis sebelum Natal adalah:

1) Suwito Gunawan als Awi selaku Komisaris PT SIP  

Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,200 triliun subsider 8 tahun penjara.

2) Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS 

Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,20 triliun subsider 8 tahun penjara.  

3) Rosalina selaku General Manager PT TIN 

Dituntut 6 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

4) Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT 

Dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara.

5) Suparta selaku Direktur Utama PT RBT 

Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.  

Kategori :

Terpopuler

Jumat 03 Jan 2025 - 22:56 WIB

10 Cara Cegah Serangan Jantung

Jumat 03 Jan 2025 - 20:20 WIB

Kalender 2025 = Kalender 1975, Buktikan

Jumat 03 Jan 2025 - 23:04 WIB

Samsung Siapkan Galaxy A56