2) Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra
Dituntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinilai melanggar pasal yang sama pula.
3) Helena Lim Dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4) MB Gunawan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, 10 terdakwa yang tampaknya akan divonis sebelum Natal adalah:
1) Suwito Gunawan als Awi selaku Komisaris PT SIP
Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,200 triliun subsider 8 tahun penjara.
2) Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS
Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,20 triliun subsider 8 tahun penjara.
3) Rosalina selaku General Manager PT TIN
Dituntut 6 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
4) Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara.
5) Suparta selaku Direktur Utama PT RBT
Dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.