2) Sementara itu mantan Plt Kadis ESDM Rusbani divonis 2 tahun penjara. Juga Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan JPU menuntut Rusbani dengan 6 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
3) Sedangkan Eks Kadis ESDM Suranto Wibowo juga divonis 4 tahun, denda Rp 100 juta ubsider 3 bulan kurungan.
Suranto Kadis ESDM Babel 2015 sd 2019 dituntut pidana penjara 7 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Hal yang memberatkan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara sedemikian besar. Tidak menyesali perbuatan. Para terdakwa dijerat melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Amir Sahbana Divonis 4 Tahun, Denda Rp 100 Juta, Uang Pengganti Rp 325 Juta
MAKI: Tak Lazim?
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis untuk eks Trio Kadis ESDM Babel itu itu tak lazim. Seharusnya 15 tahun penjara.
"Kurang lazim hukuman dua hingga empat tahun itu. Karena ini menyangkut tambang, mungkin ini terpengaruh putusan bebas. Yang pasti, sisi penguasa dipersalahkan karena harusnya mengatur tapi ini membiarkan terjadi penambangan ilegal," tegasnya.
Boyamin mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan banding dalam vonis tersebut. Dia berharap vonis yang diputuskan belum memenuhi rasa keadilan.
"Saya berharap jaksa melakukan banding atas putusan ini, karena rasanya tak adil," ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, 16 Terdakwa Dituntut
Dengan usai vonis untuk 3 terdakwa tersebut, berarti masih ada 14 terdakwa lagi yang hingga sekarang persidangannya sudah ke tahap penuntutan. Namun, sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis, vonis terhadap 14 terdakwa ini tampaknya akan digelar di akhir tahun, atau sebelum Natal.
Dari agenda penuntutan yang sudah dilakukan, 4 terdakwa tampaknya akan segera menyusul sidang vonis berikutnya. Masing-masing adalah:
1) Eks Dirut PT Timah Mouctar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT)
Dituntut pidana penjara 12 tahun. Tak hanya itu, MRPT juga dituntut dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun. Lebh lanjut, MRPT juga dituntut dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan.