KORANBABELPOS.ID.-Harvey Moeis tak terima dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih.
Menurut Junaedi Saibih, hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari JPU sangat memberatkan Harvey Moeis.
"Ya kan dia (Harvey) beberapa kali terhadap tuduhannya ambil geleng-geleng kepala. Dia nggak ngerti kenapa. Pasti orang keberatan," ujar Junaedi Saibih, ditemui di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 10 Desember 2024.
BACA JUGA: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Suparta 14 Tahun, Reza 8 Tahun
Adapun alasan mengapa tuntutan JPU dinilai Junaedi Saibih memberatkan Harvey Moeis karena banyak fakta persidangan yang dikesampingkan.
"Banyak sekali fakta persidangan yang dikesampingkan. Tentang perolehan harta, itu sama sekali dikesampingkan," kata Junaedi.***