Helena Lim Terseret Tipikor Timah, Harvey: Saya Merasa Bersalah

Jumat 06 Dec 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Seperti pernah dilansir BABELPOS sebelumnya, adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang tidak ada berbinis tambang atau punya perusahaan yang bergerak di bidang pertimahan, namun justru terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022.  

Terjeratnya Wanita yang biasa berpenampilan glamour ini, tidak lepas dari terdakwa lainnya yaitu Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi yang menyeretnya.  

"Saya sangat merasa bersalah kepada Ibu Helena karena saya merekomendasikan dia. Dia sampai harus masuk penjara," demikian pengakuan Harvey pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

BACA JUGA:Helena Lim, tak Terlibat Bisnis Timah, Terjerat 'Duit' Timah

Harvey yang merekomendasikan PT Quantum Skyline Exchange (QSE) tempat penukaran uang milik Helena Lim, kepada pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon setelah beberapa bulan adanya kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) antara empat smelter swasta pada kasus korupsi timah.  Empat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Menurut Harvey, dana CSR yang dikirimkan Tamron diberikan dalam bentuk dolar AS karena kontrak antara pihaknya dengan para smelter swasta disepakati dengan menggunakan mata uang AS.

Selain kepada Tamron, ia mengaku juga merekomendasikan tempat penukaran uang milik Helena Lim kepada para petinggi smelter swasta lainnya, yakni pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina.  Keduanya juga mengirimkan dana CSR tersebut kepada Harvey, selaku pengumpul dana CSR itu, menggunakan uang dolar AS.

"Tapi, kalau Ibu Rosa dan Pak Suwito memang sudah kenal dengan Ibu Helena dari dulu dan akhirnya menggunakan jasa penukaran uang di tempat Bu Helena," ujar Harvey.

BACA JUGA:JPU Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara, Riza & Emil 12 Tahun

Selaku pemilik PT QSE, Helena menampung uang 'pengamanan' yang dikatakan sebagai dana Sosial Bersama atau CSR terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.   Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Dari uang Rp 420 miliar itu, Helena maraup Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.

Kini, Helena dituntut 8 tahun salah satunya karena tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.  Helena juga dituntut pidana denda senilai Rp1 miliar dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi timah.***

 

 

 

Kategori :

Terpopuler

Minggu 29 Dec 2024 - 12:59 WIB

Netanyahu Hari ini Operasi Kanker

Minggu 29 Dec 2024 - 15:14 WIB

Tahun 2025, Berat Bagi Ekonomi Indonesia

Minggu 29 Dec 2024 - 10:58 WIB

Jokowi Dukung PPN 12%