Ketua DPRD Belitung Klarifikasi Soal Kisruh Paripurna AKD

    TANJUNG PANDAN - Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Vina Cristyn Ferani menyampaikan klarifikasi soal kekisruhan yang terjadi dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Belitung periode 2024-2029.
    "Jadi kemarin adalah jadwal paripurna alat kelengkapan dewan komisi I, komisi II, dan komisi III, badan musyawarah, badan anggaran, bapemperda, dan badan kehormatan," katanya di Tanjung Pandan, Sabtu.
    Menurut dia, agenda pertama adalah pemilihan ketua komisi I, II, dan III DPRD Belitung sehingga sidang diskor selama 15 menit dan utusan dari fraksi menuju ke ruangan masing-masing. "Pembahasan di komisi I dan komisi III selesai tinggal komisi II dengan jumlah anggota tujuh orang satu anggota Budi Prasetyo tidak bisa hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah," ujarnya.
    Ia mengatakan, namun malamnya, Budi Prasetyo menitipkan sebuah catatan tangan yang telah ditandatangani bahwa memilih Iwan Saputra sebagai ketua komisi II.
    Ia menambahkan, pada saat masuk ke ruang komisi II salah seorang anggota DPRD Belitung Hendra Pramono menyebutkan bahwa itu tidak bisa dengan alasan anggota yang tidak hadir tidak boleh memberikan hak suara.
    Padahal dalam peraturan tata tertib DPRD Belitung Pasal 100 secara jelas mengatakan semua anggota DPRD Belitung memiliki hak untuk memilih dan dipilih apalagi Budi Prasetyo sedang beribadah umrah dan sudah saya berikan izin.
    "Terus dilakukanlah voting dan terjadi deadlock, dari enam anggota, tiga suara ke Iwan Saputra dan tiga suara ke Hendra Pramono. Sekitar 1,5 jam terjadi lobi namun tidak selesai. Hendra Pramono mengatakan harus ada kehadiran Budi Prasetyo akhirnya sidang dilanjutkan dimulai lagi pada pukul 14.00 WIB," katanya.
    Disampaikan, pada saat sidang paripurna kembali dilanjutkan usai dicabutnya skorsing, dirinya bersama dua pimpinan DPRD Belitung lainnya telah berkonsultasi dengan sekretaris DPRD Belitung.
    Dari hasil diskusi tersebut, lanjut Vina, apabila keinginan Hendra Pramono menginginkan kehadiran Budi Prasetyo maka akan kami tunggu kehadirannya. "Kami konfirmasi Budi Prasetyo akan pulang pada, Senin (28/10) mendatang. Jadi saya putuskan sidang akan kami laksanakan pada Senin (28/10) mendatang karena komisi II deadlock," ujarnya.
    Ia menjelaskan, setelah rapat ditutup muncul interupsi dari Hendra Pramono bahwa dia akan legowo atau mundur dari pencalonan komisi II.
    "Kalau Hendra Pramono mau mundur dari pencalonan ketua komisi II itu seharusnya tidak disampaikan di dalam interupsi sidang paripurna melainkan di rapat internal komisi II, tinggal dibuatkan berita acara seperti komisi I dan III maka selesai tidak muncul kekisruhan itu," katanya.
    Vina sangat menyayangkan Hendra Pramono mengucapkan kata-kata yang tidak pantas sebagai seorang anggota DPRD Belitung atau wakil rakyat.
    "Mohon maaf saya katakan, dia mengatakan saya pimpinan kotoran manusia dan mengatakan "DPRD Tiongkok" ini sangat tidak pantas, dia juga anggota DPRD Belitung seharusnya menjaga nama baik lembaga terhormat ini, ini statement yang sangat rasis tidak pantas, kita boleh berdebat, boleh beradu argumentasi tapi sopan santun dan etika tetap kita jaga, kita anggota dewan terhormat kalau kita internal saja tidak menghargai lembaga kita bagaimana eksternal bisa menghargai," ujarnya.
    Vina menganggap itu hanyalah emosi sesaat Hendra Pramono dalam rapat paripurna tersebut. "Kalau dia menyerang saya secara pribadi tidak apa-apalah, saya anggap itu emosi sesaat, tetapi pada saat dia merendahkan lembaga (DPRD) ini dan dia ada di lembaga ini, inilah yang sangat saya sayangkan, padahal dia lima tahun yang lalu adalah menjabat Wakil Ketua DPRD Belitung, seharusnya beliau lebih paham," katanya.
    Adapun rapat paripurna DPRD Belitung dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan kembali dilaksanakan pada, Senin (28/10) mendatang. (ant)

Tag
Share