SEJARAH PILKADA LANGSUNG DI PANGKALPINANG
Akhmad Elvian-screnshot-
Oleh: Dato’Akhmad Elvian, DPMP
Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
PEMILIHAN Walikota dan Wakil Walikota secara langsung oleh rakyat di Kota Pangkalpinang untuk pertama kali dilaksanakan pada tanggal 24 Juni Tahun 2008.
-------------------
PEMILIHAN secara langsung dilaksanakan untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang masa bakti 2008-2013. Pemilihan kepala daerah langsung yang demokratis berlangsung pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2008 dikuti 5 (Lima) pasangan calon walikota dan wakil walikota yaitu:
* Pasangan Drs. H. Ridwan Thalib dan H. Iswandi yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), yang memperoleh 5.212 suara atau 7,26 persen,
* pasangan Drs. H.A. Huzarni Rani, M.Si dan Yohanes Yudistira yang diusung Partai Golkar, memperoleh 6.537 suara atau 9,10 persen,
* Pasangan Fifi Lety Tjahaja Purnama, S.H, L.LM dan Yugo Saldian yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang memperoleh 16.087 suara atau 22,39 persen,
* Pasangan Hidayat Arsani dan Drs. H. Djailani AB yang diusung dan didukung oleh Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bintang Reformasi (PBR), dan Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) serta Partai Damai Sejahtera (PDS), memperoleh 4.588 suara atau 6,39 persen,
* Pasangan Drs. H. Zulkarnain Karim, MM dan Drs. H. Malikul Amjad yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) serta didukung oleh beberapa partai politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai Pelopor, Partai Patriot Pancasila dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), memperoleh suara sebesar 39.414 suara atau 54,87 persen.
Partisipasi politik penduduk Kota Pangkalpinang yang memiliki hak suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung cukup baik dari 116. 014 Pemilih Tetap yang menggunakan hak suaranya sebesar 73.803 pemilih dengan suara tidak sah sebesar 1.965 suara. Jumlah suara tidak sah terbesar berada di Kecamatan Pangkalbalam dengan suara tidak sah sebesar 516 suara kemudian disusul Kecamatan Gerunggang dengan suara tidak sah sebesar 433 suara, Kecamatan Bukit Intan dengan suara tidak sah sebesar 426 suara dan Kecamatan Rangkui dengan suara tidak sah sebesar 399 suara, serta suara tidak sah terkecil berada di Kecamatan Tamansari dengan jumlah 191 suara.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian menerbitkan Keputusan Nomor: 131.19-572 Tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menerbitkan Keputusan Nomor: 132.19-573 Tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2008 merupakan pemilihan pertama yang dilakukan di Kota Pangkalpinang terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat serta berjalan aman, damai dan sukses.
Pelaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah langsung yang kedua di Kota Pangkalpinang dilaksanakan pada Tanggal 28 Mei 2013. Pemilihan dilakukan untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang masa bakti Tahun 2013-2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 7 (Tujuh) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dengan Nomor urut pasangan dan partai pengusung sebagai berikut: