Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kurniawan: Tak Ada Manusia yang Sempurna
Ilustrasi-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Heboh dan masifnya pemberitaan soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Imam Wahyudi yang saat ini sudah ditetapkan menjadi dan tersangka dan ditangani Polresta Pangkalpinang, dapat dimaklumi Penasihat Hukum (PH) yang bersangkutan.
''Perkara Kliennya telah memasuki proses penyidikan yang mana klien kami sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik beberapa hari yang lalu. bahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke pihak Kejaksaan,” ujar PH Imam, Dr. Kurniawansyah, S.H., M.H., M.Kn, C.L.A., C.Med.
Namun menurut Kurniawan, dari apa yang dilansir media, banyak yang menurut mereka harus diluruskan. Seperti misalnya akibat dugaan KDRT itu, istri klien mereka selaku pelapor atau korban tidaklah mengalami luka memar yang dinarasikan sebagai luka berat.
BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Diduga Lakukan KDRT
“saya sudah mendengar secara langsung dari penyidik yang menangani perkara tersebut bahwa hasil visum tidak ada luka memar yang dikategorikan sebagai luka berat, biasanya luka berat dalam delik KDRT ini akibat kekerasan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban tidak dapat melaksanakan aktifitas sehari-harinya,” ujar PH ini.
Terkait posisi klien mereka yang anggota DPRD Babel, dinarasikan seolah ada bekingan petinggi partai. Juga ada pengistimewaan.
“Kami melihat penyidik sudah menjalani tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan prosedur, artinya ada hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh penyidik dalam memahami unsur delik sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap Klien kami. Soal bekingan, tu juga tidak ada sama sekali,'' tegas Kurniawan lagi.
Dalam kasus ini menurut Kurniawan, tentu adalah sangat patut untuk dipertimbangkan agar kedua belah pihak memperbaiki keadaan yang ada. Karena anak-anak buah cinta keduanya yang masih kecil masih sangat butuh kehadiran keduang orangtuanya secara utuh.
BACA JUGA:Terbukti KDRT, Imam Wahyudi Ditetapkan Sebagai Tersangka
''Selaku orang tua, tentu yang harus menjadi prioritas adalah anak-anak,'' tegasnya.
Meski harus diakui pula, KDRT terhadap perempuan tidak apat dibenarkan. Namun, dengan berbagai konsekuensi logis dari kesalahan itu, adalah komitmen untuk tidak terjadi Kembali dan komitmen untuk lebih baik ke depannya.
''Dalam kasus ini, perlu berpikir lebih jernih, mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya,'' ujar Kuirniawabn lebih lauh.***