PPPK Paruh Waktu atau Penuh? Bagaimana Nasib Gaji?

Ilustrasi-screnshot-

HONORER yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sudah bisa diperkirakan.  

--------------

PELAKSANA tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja saat raker dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu pernah menyebutkan, semula jumlah honorer atau non-ASN di database BKN sebanyak 2,3 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 571 ribu di antaranya sudah diangkat menjadi ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Terbaru, Aba mengungkapkan formasi PPPK 2024 menyediakan 1,2 juta kursi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu untuk pemda.

“Yang diusulkan pemda hanya 800 ribu karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, " kata Aba Subagja.

Jika 1,2 juta formasi terisi seluruhnya, maka honorer yang diangkat jadi PPPK Penuh Waktu 1,2 juta.

Berarti masih ada sisa 500 ribu honorer (1,7 juta dikurangi 1,2 juta). 

Dengan demikian, perkiraan kasar jumlah PPPK Paruh Waktu maksimal 500 ribu.

Jumlah tersebut hanya yang berdasar database BKN. Pasalnya, honorer tercecer atau non-database BKN juga diimbau untuk ikut mendaftar seleksi PPPK 2024. Bagi yang tidak mendapatkan formasi, maka “dapat” diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi PPPK Paruh Waktu.

Artinya, jumlah maksimalnya bakal lebih besar lagi dari 500 ribu.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Pelamar Siapkan 8 Syarat

Sebelumnya Aba Subagja mengatakan semua honorer yang mendaftar seleksi PPPK akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Itu karena per Januari 2025, tidak adalagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Tag
Share