Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Bertemu di Restoran Mewah
Harvey Moeis-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis benar-benar berperan sentral dalam kasus dugaan Tipikor tata niaga timah, 2015-2022. Terutama yang terkait Kerjasama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Pengakuan para saksi selalu menyebut peran Harvey Moeis.
Seperti kesaksian Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, Eko Zuniarto. Ia menyatakan telah bertemu dengan Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), sebanyak enam kali. Pertemuan itu berlangsung di sebuah restoran mewah Sofia at Gunawarman, Jakarta Selatan, yang dijembatani dan difasilitasi Suparta Direktur Utama PT RBT.
Secara gambling dalam setiap pertemuan Eko mengaku diperintahkan membawa rekapitulasi progres realisasi masing-masing smelter yang bekerja sama dengan PT Timah. Produksinya berapa, higga tagihan tagihan sewa smelter.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Setoran Permintaan Harvey Moeis, PT SBS Setor ke PT QSE?
''Pembelian bijih timah banyak yang belum dibayarkan PT Timah," ujar saksi Eko di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Eko juga menyatakan, di awal kontrak, PT RBT harus memenuhi kuota kerja sama sebesar 1.200 metrik ton bijih timah. Namun, pada kuartal 2019, RBT tidak mampu memenuhi kuota tersebut, yakni hanya di bawah 1.000 metrik ton.
Pertemuan yang ketiga, dibahas tarif peleburan yang awalnya ditetapkan sebesar US$4.000. Namun, pada 2019, terdapat penambahan biaya pemurnian sebesar US$255, sehingga tagihan sewa smelter kepada PT RBT menjadi US$4.255.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pada 1 Mei 2019, tarif produksi mengalami penurunan, di mana biaya pemurnian tidak dibayar. Lebih lanjut, pada Juni 2019, tarif produksi kembali diturunkan menjadi US$3.600 ditambah biaya pemurnian.
BACA JUGA:Diantar Staf Affair PT RBT Adam Marcos, Harvey ke Polda Babel?
"Jadi, bijih timah dimurnikan smelter, tapi hasilnya tetap dikirim ke Timah," ujarnya.
Dengan keterangan para saksi ini, terlihat bagaimana peranan Harvey Moeis yang demikian seperti mengatur segala-galanya. Kasus ini juga melibatkan Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.***