Sidang Kasus Timah, Terdakwa Eks Trio Kadis ESDM Babel: Punya IUJP, tapi Gak 'Ngerti' Nambang?
Terdakwa Dengan Penasihat Hukum Saat Sidang di PN Tipikor Jakarta, Petang ini.-Reza Hanapi-
KORANBABELPOS.ID.- Keberadaan perusahaan-perusahaan yang menampung hasil timah ilegal di IUP PT Timah mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan menghadirkan eks Trio Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), masing-masing Suranto Wibowo, Amir Sahbana, dan Rusbani.
Kesaksian langsung dari Agus Prasetia selaku Direktur PT Indo Metal Asia di muka sidang yang diketuai hakim Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, mengungkap walau mengantongi IUJP (izin usaha pertambangan) tetapi tak melakukan penambangan sama sekali. Adapun yang menambang -di lokasi IUP- adalah masyarakat. Tapi menariknya -walau masyarakat- tapi peralatan tambang yang digunakan sangat canggih dan mahal. Diantaranya ekskavator.
BACA JUGA: Sudah 4 Eks Kadis ESDM Babel Tersangka, Tangis Pilu Supiyanto Jadi Tersangka
"Kami bekerja berdasarkan SPK yang dikeluarkan PT Timah. Di sana yang menambang memang ilegal di IUP PT Timah. Itu rakyat pak," sebut Agus Prasetia.
Disinggung oleh hakim ketua, Fajar Kusuma Aji, kenapa gak langsung nambang sendiri saja?
"Karena belum berpengalaman dan tidak punya SDM. Tidak punya tenaga dan alat," jawabnya dengan nada ketawa kecil.
BACA JUGA:Trio Kadis & Trio Direksi
Terkait dengan keuntungan yang diperoleh sejak 2015 sd 2019 lumayan besar. Yakni rata-rata Rp 8 milyar perbulan.
Dalam persidangan ini juga menghadirkan 2 perusahaan lainya yakni CV Aldo Andara direktur Hendri als Kohen dan Direktur CV Tri Selaras, Hendro.***