Tempo 3 Tahun, PT RBT Raup Untung Rp 1,1 Triliun, Kemana CSR Rp 420 M?
Terdakwa Harvey Moeis. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Salah satu kasus yang menjerat terdakwa Harvey Moeis dalam pusaran Tipikor PT Timah Tbk adalah pungutan ke para bos smelter Rp 420 miliar alasannya untuk pengamanan berkedok CSR (corporate social responsibility). Posisi Harvey Moeis yang mewakili PT RBT (Refined Bangka Tin) membuat majelis menanyakan besaran biaya CSR yang dikeluarkan RBT setiap tahunnya.
“Pasti perusahaan punya CSR. Nah, CSR-nya berupa apa? Besarnya tiap tahun berapa?” tanya ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Ariyanto kepada Manajer Keuangan PT RBT
Ayu Lestari Yusman yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024.
Atas pertanyaan tersebut, Ayu pun mengungkapkan bahwasanya PT RBT mencadangkan dana CSR dengan jumlah yang variatif setiap tahunnya.
Ayu menyatakan, variatif, antara Rp 1 - 3 M setiap tahun.
BACA JUGA:Keuangan PT RBT Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Entertainment
“Yang saya ingat, kegiatan Idul Adha, untuk kurban, terus ada sumbangan sembako,” ucap Ayu.
Dari sini, mengungkap, bahwa Rp 420 Miliar yang didakwa diterima Harvey Moeis tidak masuk ke PT RBT, lalu kemana?
Manajer Keuangan PT RBT itu bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dalam dakwaan, Harvey disebut menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Suami artis Sandra Dewi itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Jabatan di PT RBT Tidak Jelas, Harvey Moeis Tersudut!
Raup Untung Rp 1,1 Triliun