Dua Pemuda Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Tersangka-istimewa-

Pada saat penangkapan di lokasi terdapat beberapa orang yang diduga sedang melakukan transaksi, belum sempat melarikan diri pelaku ini sudah terlebih dahulu diringkus. Namun, saat ditangkap pelaku KNG menyangkal bahwa ia menjual narkoba. Namun di lokasi anggota Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

"Pelaku ini sempat menyangkal menjual narkoba, tetapi karena petugas menemukan barang bukti narkoba akhirnya pelaku ini kita amankan ke Mapolres Basel," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi penangkapan yakni, 18 bungkus plastik bening berisikan kristal putih, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 kotak rokok merk Clasmild, satu buah HP merk Realme dengan berat bruto sabu 3,27 gram.

Kepada polisi alasan pelaku menjual narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan dan masalah ekonomi.  "Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20  tahun penjara," pungkasnya. (im)

Tag
Share