Caleg dan Saksi Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung Suara untuk Kursi DPRD di Pemilu Legislatif 2024
Gedung DPRD Kep Babel-Disway.id-
Dari hasil pembagian di atas, suara Partai Mawar menjadi suara paling tinggi dengan perolehan 15.000 suara dan berhak mendapat satu kursi.
3. Pembagian Kursi Ketiga
Karena Partai Anggrek dan Partai Mawar sudah mendapatkan kursi masing-masing satu, maka total peorlehan suara Partai Mawar dan Partai Anggrek akan dibagi 3. Sementara Partai Melati dan Anyelir tetap dibagi 1 karena belum mendapat jatah kursi.
Partai Anggrek 24.000/3 = 8.000
Partai Mawar 15.000/3 = 5.000
Partai Melati 9.000/1 = 9.000
Partai Anyelir 5.000//1 = 5.000
Dari hasil pembagian di atas, Partai Melati memiliki perolehan suara paling tinggi yakni 9.000 suara dan berhak mendapatkan jatah satu kursi atau pembagian kursi yang ketiga.
BACA JUGA:Mantap, Honor KPPS Pemilu 2024 Jadi Rp1,2 juta
4. Pembagian Kursi Keempat
Selanjutnya untuk pembagian kursi keempat, total perolehan suara Partai Anggrek, Partai Mawar dan Partai Melati dibagi 3, karena sudah mendapatkan kursi. Sementara untuk Partai Anyelir karena belum dapat kursi tetap dibagi 1.
Partai Anggrek 24.000/3 = 8.000