Tim Hantu Polres Tangkap 6 Pengedar Sabu

Tim Hantu Polres Tangkap 6 Pengedar Sabu.-HUSNI BABELPOS-

MENTOK - Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo memamerkan 6 pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu, Selasa (27/8/2024) di Mapolres. Keenam pelaku yakni AZ (16), MK (19), AP (22), AL (22), SP (27), MR (23) semuanya laki-laki. 

IPTU Budi Prasetyo seijin Kapolres Bangka barat AKBP Ade Zamrah SIK menjelaskan kronologis penangkapan diawali penyelidikan Tim Hantu terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Mentok Bangka Barat, Kamis (22/8).

Kemudian sekira pukul 20.00 Tim Hantu mendatangi salah satu rumah terduga dan berhasil mengamankan 2 orang AZ dan MK di kontrakannya.

Pada saat tim melakukan penggeledahan ditemukanlah 1 buah dompet hitam yang di dalamnya berisikan 31 potongan pipet plastik yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu sabu yang mana disimpan di dalam celana dalam.

Pada Jumat 16 Agustus 2024 Tim Hantu sekira pukul 15.00 wib di kampung Menjelang Baru Kelurahan Menjelang RT 002 RW 002 Kecamatan Mentok, menangkap AP saat sedang berada di rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan RT setempat ditemukan 1 paket diduga narkotika di saku celana miliknya dan 1 paket diduga narkotika di dalam kasur matras yang berada di dalam kamar pelaku. Selain itu di dalam kamar ditemukan 1 bal plastik klip dan uang Rp.700.000 diduga hasil penjualan diduga narkotika.

Selanjutnya Jumat 16 Agustus 2024 Tim Hantu dan anggota Reskrim Polsek Mentok sekira pukul 22.15 WIB mengamankan 2 orang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah diintrogasi mereka mengaku hendak mengambil peta lokasi pengambilan narkoba. Anggota berhasil menemukan 1 paket kecil Narkoba diduga jenis sabu sabu.

Pada Minggu 18 Agustus 2024 sekira pukul 22.30, wib anggota Unit Res Intel Polsek Mentok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada.penyalahgunaan narkotika di Kampung Keranggan Atas.

Berdasarkan dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Senin Tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 WIB berhasil mengamankan 2 orang laki- laki MR di kontrakan MR lalu dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang disaksikan oleh RT setempat, ditemukan 19 paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di kotak hitam. Ditemukan juga 2 paket plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kaleng hitam minyak rambut.

Selain itu, 5 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di tempat minyak rambut merk Tancho, 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di plastik hitam.

Dari hasil penangkapan AZ dan MK diamankan narkotika dengan berat bruto 6.57 gram. Dari hasil penangkapan AP diamankan narkotika dengan Berat Bruto 1.19 gram, dari hasil penangkapan AL dan SP diamankan dengan berat bruto 0.21 gram, dari hasil penangkapan MR diamankan dengan berat bruto 16.91 gram. "Pelaku dan BB diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.  (his)

Tag
Share