Pembuktikan Modus atau Benar? Dana CSR itu?

Harvey Moeis-screnshot-

4.4. Tanggal 03 Oktober 2022, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.105,000,000.00 

4.5. Tanggal 21 November 2022, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.100,100,000.00 

4.6. Tanggal 13 September 2022, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.106,200,000.00 

4.7. Tanggal 24 Maret 2023, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.43,200,000.00 

4.8. Tanggal 04 April 2023, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.103,800.000.00 

BACA JUGA:Duit Keamanan Korupsi Timah Ditranfer Harvey Moeis ke Sandra Dewi. Nah?

Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa HELENA ditukarkan dari mata uang rupiah kedalam mata uang asing (Dollar Amerika) yang seluruhnya kurang lebih sekitar USD 30.000.000 yang kemudian diberikan tunai kepada HARVEY MOEIS secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di PLAZA MAREIN Sudirman Plaza JL Jenderal Sudirman No 78, Kuningan Jakarta Selatan dan di TCC TOWER Tanah Abang Jakarta Pusat, dan atas penukaran uang Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa, terdakwa HELENA melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900.000.000,- dengan perhitungan Rp30,- x USD30.000.000.

Jaksa mengungkap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim melakukan sejumlah transaksi dari pengumpulan uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Jaksa mengatakan Helena sengaja memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan Harvey.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA: Bagaimana Jalinan Hubungan Harvey Moeis & Helena Lim?

Namun begitu, kuasa hukum suami Sandra Dewi itu menyebut belum bisa mengonfirmasi lantaran belum diungkap secara detail mengenai pengumpulan CSR tersebut. 

“Saya belum bisa ngomong hal tersebut karena di persidangan belum ada detail nya dan jaksa belum berhasil menghadirkan bukti yang terkait dengan itu,” ujar Junaedi Saibih.***

 

Tag
Share