Kejaksaan RI Kawal Seluruh Lini Kebijakan Politik Hukum Negara

BABELPOSKORAN.CO - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan RI harus mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara agar produk hukum yang dibuat menguatkan institusi Adhyaksa tersebut.

"Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan," kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:Jaksa Agung Bahas Tantangan Bangun Citra Hukum Humanis dan Modern

Amanat ini disampai Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 9 sampai dengan 11 Januari 2024 di Sentul Bogor.

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 mengangkat tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.

Menurut Burhanuddin, tema tersebut mencerminkan semangat untuk memposisikan Kejaksaan sebagai playmaker dalam setiap penyusunan produk legislasi nasional yang berkaitan dengan kelembagaan, tugas dan fungsi penegakan hukum dalam menghadapi isu-isu strategis dan terkini terkait arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.

 Oleh karena itu, Kejaksaan harus mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum.

Selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan, Burhanuddin memberikan beberapa focal point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) Kejaksaan RI, yakni, transformasi Intelijen Kejaksaan yang profesional dan modern dalam melaksanakan kewenangan intelijen penegakan hukum.

Kemudian, kontribusi dan peran aktif kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.

Selanjutnya, penerapan kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat digunakannya pengenaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara," kata Burhanuddin.

BACA JUGA:Indonesia Konsisten Perjuangkan Hak Rakyat Palestina

Terhadap keempat Focal Point tersebut di atas, Burhanuddin meminta agar pada Rakernas kali ini dilakukan pembahasan dan dilengkapi dengan segala metode serta gagasan yang membangun.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan agar dapat terwujud fondasi ideal dasar transformasi penegakan hukum modern.

Tag
Share