Modus Harvey Moeis & Helena Lim Raup Rp 420 Miliar, Dalihnya, Untuk CSR
Harvey Moeis-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Tersangka ke 4 yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah untuk Harvey Moeis suami artis top asal Pangkalinang Babel, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Terseretnya Harvey Moeis, Suami Sang Artis Top Asal Pangkalpinang itu..
Terdakwa Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
1) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
2) Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
''Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus ini menguak fakta yang menyakitkan bagai warga Babel selaku daerah penghasil komoditas timah. Bagaimana tidak, Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dia sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dan itu disalurkan melalui melalui PT QSE yang difasilitasi Tersangka Helena Lim (HLN).
BACA JUGA: JPU Bilang, Berkat Akal-akalan, Harvey Moeis Dapat Rp 420 Miliar
''Kalau memang misalnya dipakai untuk CSR dan disalurkan ke masyarakat Bangka Belitung, tentu luar biasa dampaknya,'' ujar warga yang mengaku 'sakit kepala' ketika membaca kasus Tipikor pertimahan yang membuat ekonomi Babel terpuruk serta menjadi trending topic sekarang ini.
Untuk diketahui, duit yang diduga masuk ke kantong Harvey dan Helena dengan modus untuk CSR ini mencapai Rp 420 miliar.
Jika program CSR yang bertujuan sebagai bentuk kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan itu benar-benar disalurkan, tentu mempunyai dampak luar biasa. CSR memiliki konsep utama untuk menciptakan sustainability atau keberlanjutan dalam seluruh kegiatan bisnis dengan tetap menyimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, serta lingkungan. Sehingga dengan melakukan program CSR, perusahaan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat serta lingkungan sekitar.
Dari keterangan tertulis Kejagung terkuak, peran Harvey Moies dalam kasus Tipikor Timah ini benar-benar penting, bukan hanya sebatas ikut menikmati, tapi malah seperti motor penggerak.
BACA JUGA:Apa Kabar Pencetus '14 Inisial' Terlibat Tipikor Timah? Faktanya, Cuma Sebatas Harvey Moeis?