Jadi Tempat Pembuangan Koruptor

--

Tokoh berjuluk Raja Hutan itu merupakan napi kasus korupsi proyek pemotretan udara pada 1996. Nilai proyek di Departemen Kehutanan itu mencapai USD 87,080 juta untuk pemotretan areal hutan seluas 30,6 juta hektare.

Ada pula Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Putra Presiden Kedua RI Soeharto itu merupakan terpidana perkara pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita.

Tommy mengotaki pembunuhan terhadap Syaifuddin yang pada saat itu merupakan Ketua Muda Hukum Pidana Mahkamah Agung (MA).

Syaifuddin adalah ketua majelis hakim MA yang menangani permohonan kasasi Tommy dalam perkara korupsi tukar guling lahan seluas 150 hektare milik Bulog di Marunda, Jakarta Utara.

Kasus itu bermula ketika Bulog di bawah pimpinan Beddu Amang membuat nota kesepahaman atau MoU dengan PT Goro Batara Sakti.

Saat itu Tommy merupakan komisaris PT Goro Batara Sakti yang melalui skema tukar guling tersebut bisa menguasai lahan senilai ratusan miliar rupiah milik Bulog.

Satu lagi nama kondang yang juga pernah menghuni Nusakambangan, yakni Johny Indo. Aktor beken itu terlibat perampokan toko emas pada era 1970-an.

Seniman peran blasteran keturunan Belanda itu pernah berupaya melarikan diri dari Nusakambangan, tapi upayanya berakhir dengan kegagalan. Kisahnya pernah dijadikan film.

Ada pula Trio Bom Bali, yakni Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas yang pernah mendekam di Nusakambangan. Ketiga pengebom Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Bali, yang menewaskan ratusan orang itu dihukum mati pada 2008.

Dua warga negara asing yang menjadi terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, juga pernah menjadi penghuni Nusakambangan.

Anggota sindikat narkoba Bali Nine itu menjadi warga binaan di Nusakambangan hingga akhirnya vonis hukumannya dieksekusi pada 29 April 2015.

Kegeraman Ganjar para korupsi mendorongnya menggulirkan ide tentang memenjarakan koruptor di Nusakambangan. Gagasan itu sebagai upaya untuk memberikan hukuman setimpal kepada koruptor sekaligus menimbulkan efek jera.

“Setuju (atau) enggak kalau koruptor dimasukkan sana?" tanya Ganjar yang langsung dijawab dengan kor ‘setuju’ oleh mahasiswa. Ide itu juga langsung mendapat aplaus panjang.

Peraih gelar S.H. dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjadikan pemberantasan korupsi sebagai pekerjaan rumah atau PR ke depan.

Ganjar maupun Mahfud akan bersikap tegas kepada pelaku korupsi. Merujuk data Indonesian Corruption Watch (ICW), Ganjar menyebut kerugian negara akibat korupsi pada 2022 mencapai Rp 42 triliun.

Tag
Share