Menunggu Sidang Amir Sahbana dan Rusbani, Mungkinkah Keduanya Menyanyi: 'Terlanjur Basah'?

Amir Sahbana dan Rusbani-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kasus Tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah  IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pekan depan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.   Dari website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Pusat,  yang pertama akan disidangkan adalah dari 2 eks kepala dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Bangka Belitung (Babel), Amir Sahbana dan Rusbani.

Padahal, dalam pelimpahan, kedua tersangka ini terbilang baru.  

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan persidangan para pejabat Pemprov (Eks Kadis Dinas ESDM) Babel ini didulukan itu lebih pada strategi penuntutan dan persidangan. Dimana nantinya guna mengetahui terkait apa kebijakan dari pihak Pemprov masa itu. 

BACA JUGA: Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Jakarta, Dimulai 2 Eks Kadis

“Memang tersangka dari pejabat Pemdanya dulu yang disidangkan itu. Biar tahu terkait apa saja kebijakan mereka saat itu,” sebut Harli.

Harli mengatakan terkait dengan tersangka yang lain, juga dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akan menyidangkanya. 

Dari sini agaknya, apakah mungkin kedua Eks Kadis ini akan menyanyi: 'Terlanjut Basah'.  

Berikut: Nama-nama -sesuai urutan nomor perkara- mantan Kadis yang akan disidangkan perdana pada Rabu, 31 Juli 2024. Masing-masing:   

1) Amir Syahbana (2021) sekaligus sebagai Kabid sejak 2018 sd 2021. 

Nomor register perkara Amir Syahbana tercatat 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan surat pelimpahan nomor B-4474/M.1.14/Ft.1/07/2024, 22 Juli 2024. 

2) Nama lainya Rusbani als Bani (2019) register perkara nomor 66 dan Suranto Wibowo (2015 sd 2018) register nomor 67. 

BACA JUGA:Apa Kabar Pencetus '14 Inisial' Terlibat Tipikor Timah? Faktanya, Cuma Sebatas Harvey Moeis?

Rencana sidang akan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Jakarta Pusat. Dengan jaksa penuntut Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Sementara itu penasehat hukum Zainul Arifin, dari terdakwa Amir Syahbana membenarkan klienya akan segera disidangkan itu.***

Tag
Share