Soal 88 Tas Branded Disita Kejagung, Sandra Dewi Diminta Buktikan di Pengadilan
Sederet Mobil Mewah yang Disita Tidak Ada Nama Sandra Dewi.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID- Keberatan artis Sandra Dewi bahwa 88 tas branded yang disita Kejagung RI bukan pemberian suaminya Harvey Moeis sang tersangka tipikor IUP PT Timah Tbk 2015-2022, melainkan miliknya dari hasil endorse, ditanggapi pihak Kejagung.
"Itu hak dia,'' tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu, 24 Juli 2024.
Ia mengatakan akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut.
"Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," tegas Harli.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, pernah menyatakan, barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
BACA JUGA:Ikut Disitanya 88 Tas Branded, Sandra Dewi Kecewa
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris, Senin, 22 Juli 2024.
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Ditegaskan bahwa tas tersebut hasil dari strategi pemasaran untuk promosi (endorse) yang dijalankan Sandra Dewi dalam pekerjaannya.
"Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan artis wanita itu merasa keberatan tasnya disita dalam kasus dugaan korupsi Timah. Kendati demikian, dia tetap bersikap kooperatif.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah, tanah, tas dan jam tangan hingga dolar Amerika Serikat (AS) sebagai barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.
BACA JUGA: Berkas Kasus Suami Sandra Dewi dan Helena Liem Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Adapun barang bukti yang disita dari Harvey Moeis, yakni 11 bidang tanah dan bangunan yang dirinci rincian empat berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang.