Dari 22 Tersangka, 15 Penyerahan Berkas, 1 Sidang, Kerahkan 30 Jaksa

Tersangka Amir Syahbana, Rusbani, Suranto W ibowo-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Dengan pelimpahan Tahap II, 3 eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), berarti tersisa 6 dari 22 tersangka yang belum di berkas di Kejagung, 15 baru pemberkasan, dan 1 sudah disidang.  

Seperti diketahui Kejagung mengerahkan 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah ini.  dari 16 yang sudah di berkas, 15 baru tahap pemberkasan dan penyusunan tuntutan, sementara 1 sudah menjalani persidangan, yaitu Toni Tamsil alias Akhi namun bukan dalam pokok perkara, melainkan dugaan perintangan penyidikan 

kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, Masih Ada 6 Tersangka di Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengakui, 3 tersangka yang dilimpahkan Tahap II.  Masing-masing:

1. Tersangka AS (Amir Syahbana) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam dan Kadis ESDM Babel pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

2. Tersangka BN (Rusbani) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.  Karena dalam kondisi sakit, bahkan saat penyerahan terlihat menggunakan kursi roda.

3. Tersangka SW (Suranto Wibowo) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Tim penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta telepon seluler (ponsel).

Adapun pasal yang disangkakan yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sidang Akhi Hadirkan 3 Jaksa Penyidik Kejagung

Lalu, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus ini sudah mencapai 22 tersangka dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan penyerahan ini, berarti masih tersisa 6 tersangka di Penyidik Kejagung termasuk salah satunya tersangka Hendry Lie yang hingga kini belum dilakukan penahanan dengan alasan masih dalam kondisi tidak sehat. 

Tag
Share