Timah itu Berkah Sekaligus Kutukan? Babel Tercemar Radiasi Nuklir?

Safari Ans-screnshot-

SELAMA ini, kita warga Bangka Belitung (Babel) selalu mempertanyakan dan sekaligus bangga perihal mineral ikutan timah.  Dan salah satunya adalah Logam tanah jarang (LTJ). 

Wartawan senior asal Belitung, Safari Ans yang juga Salah Satu Tokoh Pejuang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), justru mengaku tak kuat menahan tangis saat menuliskan fakta yang ada.  Ia menelusuri data dari hasil seminar, catatan ahli, pendapat pakar.  

''Timah itu berkah, sekaligus kutukan,'' ujarnya tegas.  Berikut catatannya...

Oleh: Safari Ans.

Wartawan Senior dan Salah Satu Tokoh Pejuang 

Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

 

”KERUGIAN lingkungan hidup Babel telah diumumkan Jaksa Agung Rp 271 triliun akibat tambang timah. Siapapun tersentak. Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah tercemar radiasi nuklir, sejak ampas (tailing) tidak ditangani secara benar dan profesional. Perusahaan tambang timah wajib ganti kerugian masyarakat Babel senilai itu. Karena itu fakta hukum. Temuan itu menyadarkan kita, bahwa kita hidup dalam bahaya besar. Selama ini sengaja disembunyikan.”

Dalam seminar nasional yang diselenggarakan 8 tahun silam (Mei 2016) di Jakarta, PT Timah Tbk menyampaikan “kengerian” itu. BUMN ini memperkirakan secara hipotetik. Dari luas pelamparan alluvial di seluruh Bangka Belitung sekitar 400.000 hektar saja terdapat endapan mineral yang mengandung sedikitnya 120.000 ton thorium, 24.000 ton uranium, dan ada sekitar 7.000.000 ton unsur mineral tanah jarang. Itu angka resmi yang diungkapkan PT Timah Tbk di seminar nasional tersebut. 

Sebaran radioaktif berbahaya itu berada di Bangka Induk, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Sedangkan di Belitung, tersebar di wilayah Badau, Purang Jangkar Asam, dan Simpang Pesak. Sebaran itu, berada dalam wilayah tambang timah milik PT Timah Tbk. BUMN ini telah beroperasi di Babel sejak 1976. Selain wilayah tambang milik BUMN ini, ada ratusan ribu hektar wilayah tambang milik swasta. Data tahun 2020 telah mencatat per Agustus 2019, terdapat 991 izin usaha pertambangan timah dengan luas 962.712 hektar di wilayah Babel. Wilayah darat 389.911 hektar dan wilayah laut 572.801 hektar. Dari luas wilayah tambang timah itu, milik PT Timah Tbk tercatat 428.296 hektar, dan milik swasta 534.416 hektar.

Apalagi, data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberi laporan bulan Mei 2024. Menurut mereka masih ada 12.607 kolong bekas galian tambang timah yang belum direklamasi dengan luas mencapai 15.579 hektar. Hal itu diakui oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, bahwa lahan kritis mencapai 20.078 hektar. Padahal kolong bekas galian timah ini otomatis memiliki unsur radioaktif nuklir yang membahayakan lingkungan hidup. Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tak bersedia menutupi lubang-lubang raksasa itu. Karena anggaran yang disediakan tidak lagi sepadan dengan ongkos pengerjaannya.

Artinya, kolong-kolong itu akan dibiarkan sepanjang masa, jika Pemerintah Pusat tidak mengambil tindakan dan kebijakan yang sesuai dengan kondisi anggaran terkini. Beberapa masyarakat mencoba untuk memanfaatkannya. Seperti untuk perikanan. Tetapi tidak bisa dijadikan kolam peternakan ikan pada saat sekarang. Kolong-kolong itu baru berisi ikan-ikan setelah berumur puluhan tahun.

BABEL TERCEMAR?

Kalangan pakar nuklir, sepakat menyebut wilayah Babel telah tercemar radiasi nuklir. Hanya saja besar dan kecilnya radiasi bervariasi setiap wilayah di Babel. Ada yang rendah radiasinya, sedang, dan ada yang tinggi. Namun sayang, Pemprov Babel dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) belum melakukan penelitian, daerah mana yang tinggi, dan mana daerah yang sedang, dan mana yang rendah radiasinya.

Tag
Share