KPU Pangkalpinang Sosialisasikan PKPU Nomor 2 Tahun 2024

--

PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil wali Kota Tahun 2024 di Swiss-Belhotel, Minggu (19/5). 

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Teknis dan Penyelenggara, Muhammad Ma'arif mengatakan sosialisi PKPU nomor 2 ini dilaksanakan untuk menyampaikan terkait seluruh tahapan Pilkada 2024 kepada pemangku kepentingan yang ada di kota itu.

"Untuk tahapan pertama yang paling utama adalah kami akan memberitahu kepada para peserta calon dari partai politik bahwa tanggal-tanggal tahapan tersebut jangan sampai terlewat, artinya nanti akan ada masa pengumuman persyaratan untuk pencalonan, kemudian juga kita akan menetapkan penerimaan syarat-syarat pencalonan sampai kita menetapkan calon-calon yang akan memasuki atau mengikuti kontestasi nanti," katanya.

Ia mengatakan, untuk persiapan-persiapan ini adalah menyangkut perencanaan dan program dan itu lebih banyak dibuat oleh KPU RI dan sudah dimulai dari bulan Februari.

Kemudian untuk tahap persiapan yang dilakukan oleh KPU Pangkalpinang sampai dengan hari ini, yang pertama melakukan rekrutmen PPK untuk pilkada dan itu sudah dilantik pada 16 Mei Kemarin. "Sekarang untuk perekrutan anggota PPS telah keluar hasil ujian tertulis, kemudian tanggal 21 Mei akan ada wawancara untuk anggota PPS," katanya.

Selanjutnya kata Dia, untuk sebelum masa pendaftaran pencalonan dari partai, pihaknya sudah melakukan pengumuman tentang syarat calon perseorangan. "Jadi calon perseorangan ini dari tanggal 7 Mei sudah melakukan untuk membuka akses silon, kemudian syarat untuk penyerahan dukungan tersebut terakhir tanggal 12 Mei dan diperpanjang kembali persyaratan calon untuk perseorangan ini di tanggal 13 sampai dengan tanggal 15 Mei atau tiga kali 24 jam," katanya.

Setelah persiapan ini selesai, kata Dia, selanjutnya masuk dalam tahapan penyelenggaraan dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, sampai dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

"Untuk itu melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh proses tahapan selain juga membangun kerjasama tentang sosialisasi untuk peningkatan partisipasi masyarakat, kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan turut mengawal seluruh proses dan tahapan ini hingga tidak ada yang terlewati dan juga tidak ada yang keluar dari aturan dan regulasi yang ada," katanya. (ant)

Tag
Share