Cagub/Cawagub, Cabup/Cawabup se-Babel Independen, Nihil, Cawako-Cawako: A Subari-Eman

Pantauan Hingga Tadi Malam.-screnshot-

7. Pangkalpinang ( Ada), paslon an, Achmad Subari dan Eman

8. Prov.kep. Babel: Tidak ada

Seperti diketahui, Minggu, 12 Mei 2024 itu, merupakan batas akhir penyerahan dukungan.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 disebutkan persyaratan calon perseorangan.

Calon perseorangan tersebut wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlangsung pada Agustus 2024 dan itu jadwal pendaftaran perseorangan akan sama dengan yang diusung oleh calon yang diusung parpol.

"Itu mesti memenuhi dukungan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakil,"  ujarnya lagi.

Menurutnya, penyampaian persyaratan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan.

Dalam pemenuhan terdapat jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan dari 8 sampai 12 Mei 2024.***

 

Tag
Share