Sudirman Said Maju Pilgub DKI Melalui Jalur Perseorangan

--

Selain itu, dia juga menginformasikan tim Dharma Pongrekun akan mengumumkan bakal calon wakil gubernurnya pada Minggu (12/5) sore.

 

"Tim Dharma Pongrekun mengumumkan hari Minggu sore akan daftar secara resmi dengan bakal calon wakil gubernurnya," ujarnya.

 

KPU DKI menyampaikan bahwa batas akhir penyerahan berkas persyaratan dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, yakni 12 Mei 2024.

 

Salah satu syarat bagi bakal cagub dan cawagub jalur perseorangan, yakni dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan.(Ant)

Tag
Share