Beraksi di 6 Lokasi, 2 Bandit Terancam 7 Tahun Penjara

Anggota Satreskrim Polres Bangka melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobol toko di Sungailiat Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu-Tri Harmoko-

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dua pencuri yang sudah diamankan Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka,  terancam kurungan tujuh tahun penjara. Keduanya sempat beraksi di toko dan sejumlah kelenteng wilayah hukum  Kabupaten Bangka.

Pelaku adalah Az alias Andi (41) dan So alias Steven (23) diamankan beberapa waktu lalu ini melakukan pencurian pencurian di Jl. Cendrawasih Sungailiat, di Kelurahan Kuday dan di Klenteng Dwi Bakti Merawang. Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan kejadian berawal dari salah satu masyarakat Sungailiat melaporkan telah mengalami kejadian pencurian.

BACA JUGA:Polres Bangka Berhasil Tangkap Pembobol Toko di Sungailiat

Tim Kelambit Satreskrim lalu mendatangi TKP dan mencari informasi tentang kejadian tersebut.

Dari penyelidikan diketahui  keberadaan dan ciri-ciri pelaku yang  tidak lama kemudian pelaku dibekuk di Nelayan Satu Sungailiat.

Dari pengakuan kedua pelaku mereka melakukan pencurian pada dini hari sekitar jam 00.30, 01.00 hingga 02.00.  Tiga TKP pencurian lainnya dilakukan di Klenteng Jl. Lubukkelik Sungailiat, toko di Paritpadang dan Klenteng di Merawang.

BACA JUGA:Polsek Mendo Barat Tangkap Pencuri Sepeda Motor

"Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan Pemberatan, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata AKP Zulkarnain, Jumat (26/4).(trh)

 

Tag
Share