Saldi Isra Beda Pendapat dengan Hakim MK Lain, Final, MK Tolak Permohonan PHPU

Salah Satu Hakim MK, Saldi Isra-Dok-

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.

"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo saat membacakan konklusi.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjutnya.

Dalam putusan MK ini, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh 3 hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.

Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara pada Pilpres 2024, 20 Maret 2024 lalu dan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak.

Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan suara terbanyak ketiga pada Pilpres 2024, dikalahkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Namun setelah penetapan tersebut, kubu 03 mengajukan sengketa Pilpres ke MK pada 23 Maret 2024, tepat hari terakhir untuk registrasi sengketa Pilpres 2024.

Dalam permohonannya itu, dia meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se Indonesia dan meminta untuk membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi Pilpres 2024.***

Tag
Share