Tim Pokja PKP: Luas Kumuh di Babel Tersisa 304,37 Ha

--

BABELPOSKORAN.CO - Luasan kawasan kumuh di Bangka Belitung (Babel) terbilang cukup tinggi, yakni 304,37 hektare. Kendati telah upayakan intervensi yang dilaksanakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota di tahun 2022 baru seluas 2,18 Ha.

"Luas kumuh berdasarkan berita acara akhir 2022 dan SK 2023 seluas 306,55 Ha menjadi 304,37 Ha sisa luas kumuh per Desember 2023," ungkap Sekretaris Tim Pelaksana Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Babel, Arifiyanto dikutib Babel Pos pada rapat Pleno yang dihadiri perwakilan pokja PKP kabupaten/kota se-Babel, Kamis (21/12).

BACA JUGA:Pimpin Apel Siaga Nataru, Begini Arahan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Babel

BACA JUGA:RPJPD Babel 2025-2045 Arah Kebijakan Pemprov Lirik Bidang Maritim

Tak menutup kemungkinan juga, menurut dia, perkembangan permukiman kumuh lambat laun akan bertambah luasnya apabila pemerintah tidak memiliki regulasi yang tegas dalam pengaturan zonasi kawasan. Oleh sebabnya, pengentasan kawasan permukiman kumuh melalui strategi penataan kawasan dapat dilakukan dengan tujuan untuk merevitalisasi dan meremajakan kawasan. Salah satu strategi untuk mengentaskan persebaran permukiman kumuh yang tidak terkendali adalah dengan penataan kawasan berkonsep Co-Housing (Collective Housing).

Konsep tersebut antara lain On-site Upgrading (Perbaikan Fisik Kawasan), On-site Reblocking (Penataan Tata Letak Kawasan), On-site Reconstruction (Pembangunan Kembali), Land Sharing (Pembagian Lahan) dan Relocation (Pemindahan Menuju Lokasi Baru). Arifiyanto mengatakan pengentasan kawasan kumuh menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi pemerintah, khususnya bagi daerah yang memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup pesat. "Permukiman kumuh diartikan sebagai lingkungan hunian yang kualitasnya sangat tidak layak huni," jelasnya.

Diterangkan Arifiyanto, beberapa ciri permukiman kumuh antara lain berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya.

"Pengentasan kawasan kumuh membutuhkan tekad yang kuat dalam kebersamaan untuk sama-sama bergerak. Kegiatannya tidak selalu dalam bentuk konstruksi tetapi juga harus diimbangi dengan pembinaan dan pemberdayaan," tuturnya.

Pokja PKP adalah salah satu kelembagaan yang dibentuk untuk pengarusutamaan pengentasan kumuh, tentu memerlukan dukungan pendataan dan analisis terkait kawasan kumuh dengan tingkat kekumuhannya agar dapat dilakukan pemilihan prioritas penanganan dan sinkronisasi kegiatan sehingga terjadi integrasi dan akselerasi pengentasan kumuh. “Tentu sebagai upaya untuk mengetahui data mutakhir luasan kawasan kumuh setelah dilakukan intervensi melalui program kegiatan tahun 2023. Selain itu kita juga dapat mengevaluasi rencana kerja dan kebijakan pemerintah untuk pengentasan kumuh” ungkapnya.

Pihaknya berharap, Pokja PKP di Babel dapat menjalankan fungsi sinkronisasi program kegiatan agar pengentasan kumuh dilaksanakan secara terpadu pada lokasi penanganan prioritas oleh berbagai instansi dengan pelibatan masyarakat dan swasta. "Lokasi penanganan dapat dipilih dan ditetapkan melalui data sisa kawasan kumuh yang masih ada sesuai hasil pleno pengurangan kumuh tahun 2023," imbuhnya.(jua)

Tag
Share