Oknum Kades di Simpang Rimba Diduga Pungut Fee Penambangan

--

TOBOALI - Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Simpang Rimba, kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga menjadi koordinator pertambangan ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah laut Permis dan Rajik.

Menurut informasi yang didapat, oknum Kades tersebut menerima fee dari PIP sebesar Rp. 250.000, dan uang bendera masuk sebesar sebesar Rp. 2.500.000.  Diduga adik kandung Kades berinisial K sebagai panitia lapangan sekaligus jaga malam ponton.

Salah satu warga Permis SR menyebutkan, ia mengetahui adanya uang Rp. 250 ribu tersebut beberapa bulan lalu dan tidak untuk kepentingan desa.  "Setahu saya tidak pernah masyarakat disosialisasikan terkait uang tersebut dan jumlah uang Rp. 250 ribu tersebut untuk apa," terangnya, Jum'at (22/03).

"Adik kandung Kades tersebut juga mendapatkan job lain juga, yakni sebagai panitia dan jaga malam ponton tersebut," tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Kamis malam pukul 22.30 wib, oknum Kades tersebut tidak memberikan respon sama sekali. Pesan yang dikirimkan hanya dibaca saja.

 

 

Wajib Ada Perdes

Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sebagai koordinator Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah tersebut, direspon Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Basel Achmad Anshori. Ia menegaskan semua harus berdasarkan aturan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan oknum Kades tersebut diduga menerima fee koordinasi Rp. 250.000 ribu per ponton dan uang bendera masuk sebesar Rp. 2,5 juta.

Ansyori menegaskan, desa yang mempunyai wilayah penambangan secara aturan hampir sama dengan pemerintahan kabupaten, yang harus berdasarkan aturan. "Jadi pembayaran ataupun pungutan di wilayah tersebut harus ada peraturan desa (Perdes) dan wajib masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES)," sebutnya, Jum'at (22/03).

Dijelaskannya lebih lanjut, apabila di wilayah desa tersebut ada suatu usaha yang ada kontribusinya, maka pihak desa wajib membuat Perdesnya, jangan asal pungut saja.

Apabila sudah ada Perdesnya maka kontribusi tersebut harus masuk kas APBDes, yang penggunaan juga wajib berdasarkan APBDes.  "Intinya desa wajib membuat Perdes apabila ada suatu usaha di wilayahnya yang dinilai bakal berkontribusi, bukan asal pungut saja apalagi mengatasnamakan desa ataupun untuk kepentingan pribadi," terangnya.

"Tapi tetap dilihat juga usahanya, tidak asal buat Perdes, usahanya juga tidak jelas perizinannya, contohnya pertambangan yang ilegal misalnya di wilayah hutan lindung dan pesisir pantai," jelasnya.

Tag
Share