Ingat, Jangan Main Petasan: Bisa Kena Sanksi Pidana

ilustrasi-Antaranews.com-

Maklumat berikutnya yakni melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," kata Ade Ary.

BACA JUGA:Sampah di Toboali Meningkat Selama Ramadan

Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP. (ant)

Tag
Share