Menteri Anas: Tes Hanya Formalitas, Seluruh Honorer Jadi PPPK

Abdullah Azwar Anas-sreenshot-

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

--------------

PELAKSANAAN tes PPPK bagi jutaan honorer, kata Menteri Anas, hanya bersifat formalitas.

Diketahui bahwa pada seleksi PPPK pada 2024 tersedia 1.605.694 formasi, yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.

Formasi PPPK 2024 yang mencapai hampir 1,7 juta itu tersedia bagi para honorer, agar penataan non-ASN bisa tuntas pada Desember 2024, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalau pun tes itu hanya formalitas," kata Menteri Anas.

Meski demikian, Menteri Anas mengatakan bahwa honorer yang diangkat jadi PPPK hanya yang lulus verifikasi dan validasi alias audit yang dilakukan BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mengenai pentingnya lolos audit sebagai syarat honorer jadi PPPK, juga dimasukkan dalam poin-poin kesimpulan rapat yang diteken Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, MenPAN-RB Azwar Anas, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

BACA JUGA: BKN Terbitkan NIP CPNS & PPPK

Bahkan, diperkirakan jumlah honorer bodong yang kemungkinan bakal terungkap dari proses audit bisa mencapai 20 persen dari total honorer yang masuk database BKN.

Jumlah honorer bodong yang diestimasikan tersebut lumayan besar, tetapi Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan BKN belum menentukan sikap terkait penanganannya.

Disepakati, masalah honorer bodong akan dibahas lebih mendalam pada rapat kerja berikutnya.

“Terhadap temuan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN dan BPKP, yang berpotensi kehilangan sekitar 20 persen dari 1,7 juta formasi yang akan diangkat menjadi PPPK, Komisi ll DPR RI, MenPAN-RB; dan BKN akan membahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya,” demikian bunyi poin ke-6 kesimpulan rapat.

Diketahui, salah satu substansi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ialah mengenai penataan tenaga non-ASN, yakni berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK.

Tag
Share