Vonis Helena Lim, dari 5 Jadi 10 Tahun Penjara

Helena Lim-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Tak hanya Harvey Moeis, vonis untuk terdakwa Helena Lim juga naik.  Jika suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun melesat jadi 20 tahun, maka koleganya sang crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, itu dari vOnis 5 tahun naik jadi 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Helena Lim sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti," kata hakim.***

 

 

Tag
Share