Sidang MK Pasangan Erzalkdi-Yuri vs KPUD: Buka Kotak Suara Akibat Kekeliruan Manula

Saksi Pihak Terkait-screnshot-

KORANBABELPS.ID.- JAKARTA - Ada hal menarik yang terungkap dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang digelar pada Senin (10/2/2024) kemarin.

Dalam sidang Panel 1 sesi pertama yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M Guntur Hamzah itu, saksi yang dihadirkan KPU Provinsi Bangka Belitung mengungkapkan bahwa saksi pemohon di TPS 005 Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang tidak ada di tempat saat terjadinya pembukaan kotak suara---akibat pemilih manula salah memasukan kertas suara Pilgub ke kotak suara Pilwako.

Pada sidang ini, Pemohon adalah pasangan 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal yang 'menggugat' KPU Provinsi Bangka Belitung selaku Termohon, dan Pasangan 02 Hidayat Arsani-Helyana sebagai Pihak Terkait. Hadir pula Ketua dan anggota Bawaslu Bangka Belitung selaku pihak pemberi keterangan beserta kuasa hukum masing-masing pihak dalam persidangan.

"Kami memanggil dan mengklarifikasi minta keterangan dari pihak KPPS, PPS, dan PPK untuk datang ke KPU Kota Pangkalpinang menjelaskan terkait persoalan pembongkaran kotak di TPS 5, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari. Izin, Yang Mulia, keterangan dari mereka (Pemohon) bahwa saksi dari Pemohon melihat langsung tapi faktanya saksinya belum datang, Ketua," ungkap anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira dalam kesaksiannya di persidangan.

Keterangan saksi ini langsung ditimpali Ketua MK Suhartoyo dengan pertanyaan "Oh, jadi saksinya belum datang?" dan dijawab "Saksi dari Pemohon belum hadir, Yang Mulia. Ketika pembongkaran kotak tersebut dilakukan," kata Ridho.

Menurut Ridho, penegasan tidak adanya saksi Pemohon saat pembukaan kotak suara karena tertukar tersebut perlu disampaikan di muka sidang, sebab Pemohon mendalilkan dalam gugatan bahwa saksi Pemohon yang bernama Ekhsan melihat langsung pembongkaran kotak suara.

"Belum hadir, berbeda yang disanggahkan dari Pemohon ini saksi bernama Ekhsan melihat langsung untuk pembongkaran kotaknya, Yang Mulia di halaman 99. Dari lihat dari pokok perkaranya, Yang Mulia. Di halaman 99," tukasnya.

Selain itu, Ridho menjelaskan bahwa terkait Rekapitulasi penghitungan suara tingkat TPS, semua saksi pasangan 01 (pemohon) menandatangani C.Hasil dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus.

"Semua tanda tangan?," tanya Suhartoyo. "(Semua tanda tangan) dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus (di TPS). Di tingkat kecamatan itu 4 tanda tangan, 4 kecamatan tanda tangan, 3 tidak tanda tangan dari 7 total kecamatan yang ada di kota Pangkal Pinang," jawab Ridho.

"Pada saat penghitungan suara, saksi 01 itu telat, terlambat," ujar Firman. 

Lantas hakim Suhartoyo kembali menanyakan "Buka (kotak) suara juga. Kotak suara waktu dibuka sekitar jam 10.30 juga tidak hadir? Oke. Sampai kapan dia baru datang itu?," tanyanya.

"Sekitar pukul 02.00 siang lewat kurang lebih. Itu baru proses penghitungan dimulai," ungkap Firman. 

Disisi lain saat menjawab pertanyaan hakim tentang keberatan saksi pasangan 01 atau pemohon di TPS, Firman menegaskan tidak ada saksi pemohon yang keberatan dan seluruh saksi menandatangani C. Hasil.

"Sebenarnya tidak ada keberatan karena saksi dari 01 maupun 02

Tag
Share