Pemuda Ini Nekat Curi Blok Mesin Kapal di Bengkel Tetangga
Pemuda Ini Nekat Curi Blok Mesin Kapal di Bengkel Tetangga.-Ilham-
TOBOALI - Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, seorang pemuda berinisial AR (28) mencuri sebuah blok mesin kapal speed 40 PK di sebuah bengkel yang berlokasi di jalan payak ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi menyampaikan, laporan dugaan pencurian ini dilaporkan oleh istri korban UF (31), pada Rabu (29/01) sebuah blok mesin kapal speed 40 PK yang hilang di bengkel milik suaminya. "Korban ini kehilangan sebuah mesin blok kapal speed 40 PK di bengkel miliknya," ungkapnya.
Kejadian bermula, pada (29/01) sekira pukul 11.00 Wib, UF akan mengecek barang - barang yang ada di bengkel milik suaminya TH (36). Saat melakukan pengecekan, UF tidak menemukan blok mesin speed 40 PK merek Yamaha warna abu-abu yang sebelumnya telah diperbaiki.
Selanjutnya, ia pun bertanya kepada suaminya, yang kemudian ikut mengecek ke dalam bengkel. Setelah memastikan barang tersebut benar-benar hilang, UF segera melaporkan kejadian ini ke Polres Basel. Akibat pencurian ini, UF mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.
"Istri korban ini awalnya bermaksud mengecek barang barang di bengkel suaminya. Namun, malah kehilangan sebuah mesin blok kapal speed 40 PK," terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Opsnal dan Unit 1 Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya didapatkan informasi terduga pelaku AR sedang berada di jalan Bagger Toboali.
"Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AR serta mengamankan barang bukti berupa satu unit blok mesin speed 40 PK merek Yamaha warna abu-abu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.
Diketahui juga, saat kejadian pelaku datang ke bengkel dan menanyakan keberadaan suami pelapor.
Setelah mendapat jawaban bahwa suaminya sedang keluar, AR menunggu hingga situasi sepi.
Begitu UF keluar rumah, pelaku langsung masuk ke dalam bengkel dan membawa kabur blok mesin tersebut. Hasil interogasi AR mengaku mencuri karena faktor ekonomi. "Pelaku ini ternyata bertetangga dengan korban, Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (im)