Pelaku Pembacokan di Penagan Ditangkap Polisi, Bermula Cekcok Duit Penjualan Rumah Warisan

Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolsek-Tri Harmoko-

KORANBABELPOS.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat meringkus Hamdan (42), pada Selasa 8 Februari 2024. Ia merupakan terduga pelaku pembacoka terhadap Supandi (50). 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Bukit Besar Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada Selasa 6 Februari lalu.

Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, mejelaskan kejadian penganiayaan tersebut diterima informasinya oleh pihak Kades setempat. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kita berhasil mengamankan pelaku Hamdan serta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan sebagai alat pembacokan terhadap Supandi," jelas Iptu Defriansyah, Rabu (8/2). 

BACA JUGA:Setelah Antar Korban ke Rumah Sakit, Pelaku Kabur Lalu Ditangkap Polisi

Kronologis kejadian penganiayaan tersebut berawal dari cek cok mulut antara istri pelaku dengan korban. Cek cok mulut dipicu  mengenai uang pembayaran atau pembagian atas penjualan rumah yang merupakan warisan dari orang tua.

Sebelumnya Supandi sudah menempati rumah warisan orang tua dan hendak menebus rumah tersebut kepada saudara-saudaranya. Namun Supandi meminta waktu, sedangkan istri pelaku mau uangnya saat kejadian cek cok tersebut 

"Saat terjadi cek cok mulut datang Hamdan dan terjadi cek cok mulut kembali lalu terjadi lah pembacokan (penganiayaan)," jelas Iptu Defriansyah.

BACA JUGA:Polda Pecat 31 Polisi, 1 Diantaranya Perwira

Akibat kejadian tersebut korban Supandi mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh, kaki, tangan leher hingga kepala bagian belakang. Saat ini korban Supandi dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Pangkalpinang.

"Atas perbuatannya pelaku Hamdan melakukan yang tindak pidana penganiayaan terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara." tutup Iptu Defriansyah.(trh)

Tag
Share