Pelantikan Kepala Daerah, 6 Februari, Ditunda, Jadwal Nyusul, Digelar di Jakarta

Tito Karnavian-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih untuk yang tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula final tanggal 6 Februari 2025 mendatang, sudah dipastikan ditunda.  Untuk wilayah Bangka Belitung (Babel) yang tanpa sengketa itu masing-masing Kabupaten Belitung, Bangka Selatan, dan Bangka Tengah.

Namun, meski belum ada penetapan tanggal pasti, pelantikan tetap akan digelar di Jakarta selaku Ibukota Negara.

"Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta. Kalau membaca Undang-Undang tentang Ibu Kota IKN ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara, ya akan ditentukan dengan Peraturan Presiden," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

Mantan Kapolri ini menekankan bahwa status Jakarta masih menjadi Ibukota selama peraturan presiden belum diteken.

"Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi daerah Khusus Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan jika pelantikan kepala daerah terpilih diundur.  Sejatinya, pelantikan tersebut dilakukan pada 6 Februari 2025 mendatang.

Hal ini menyusul adanya hasil putusan sela atau dismissal yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2025

"Yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar.

Pasalnya, pemerintah baru akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin, 3 Februari 2025.

Tito mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien. Nantinya Prabowo yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut.

-Sholihin Siapkan Bukti Kecurangan

"Beliau (Prabowo) berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujar eks Kapolri tersebut.***

 

Tag
Share