Keberatan Dengan Dakwaan, Hendry Lie Eksepsi, Bayar CSR ke Harvey?

Hendri Lie Saat memaasuki Ruang Sidang-screnshot-

 

KORANBABELPOS.ID.- Perjalanan sidang kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 dengan terdakwa Hendri Lie tampaknya takkan banyak berbeda dengan para terdakwa yang sudah divonis sebelumnya.  Nyaris yang berbeda hanya terdakwa dengan nilai atau angka kerugian negara saja.

Dalam menyikapi dakwaan JPU, Hendri Lie kepada majelis menyatakan mengajukan eksepsi.  

"Saudara Terdakwa sudah mengerti yang dibacakan tadi secara singkat oleh Penuntut Umum?" kata hakim ketua Toni Irfan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

"Mengerti Yang Mulia," jawab Hendry Lie. 

Atas dakwaan tersebut, hakim menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan keberatan atau eksepsi dari surat dakwaan penuntut umum. 

"Oleh karena itu Saudara terdakwa silakan berkonsultasi dulu kepada penasihat hukum," kata hakim Toni. 

Kemudian terdakwa Hendry Lie berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. 

Setelah berkonsultasi kuasa hukum Hendry Lie menyatakan mengajukan eksepsi. 

"Mohon izin Yang Mulia setelah membaca dan mendengarkan surat dakwaan. Kami dengan hormat akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," jelas kuasa hukum. 

Atas hal itu hakim memutuskan sidang dilanjutkan 3 Februari mendatang. 

"Kami jadwalkan sidang dilanjutkan hari Senin di tanggal 3 Februari 2025," jelas hakim. 

Rp 1,06 Triliun?

Dalam pembacaan dakwaan, JPU didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa (TIN). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Feraldy Abraham Harahap menyebutkan uang tersebut diterima dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

Tag
Share