Buronan Iwan Rinaldi 12 Tahun Jadi Rudi Aditya Yahya

Ketika Diterbangkan ke Pangkalpinang-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Terpidana Iwan Rinadi dalam petualanganya selama 12 tahun jadi buronan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah melakukan perubahan identitas. 

ia memakainama Rudi Aditya Yahya selama 12 tahun.

Iwan Rinadi ditangkap tim gabungan Kejari Pangkal Pinang, Kejati Bangka Belitung dan Kejari Kota Bogor,  pada Kamis Magrib, (16/1) sekitar pukul 18.05 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya  di jalan Cipinang Gading, Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Nyaris tanpa perlawanan apapun.

Iwan sendiri sekitar jelang sholat Jumat, (17/1), akhirnya tiba di gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Sebelum akhirnya digelandang langsung ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang. 

Dikatakan Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,  Fadil Regan, kalau Iwan ditangkap setelah adanya koordinasi bersama itu. 

"Operasi ini senyap, setelah dipastikan dimana keberadaan target langsung kita tangkap. Alhamdulillah berhasil," kata Fadil kepada Babel usai solat Jumat.

Lantas bagaimana bisa Iwan kabur dan DPO itu. Dikatakan Fadil dalam penanganan perkara dulu memang terpidana itu tidak ditahan. Ini dikarenakan sakit berupa tumor kepala.

"Dia sempat dilakulan operasi saat itu. Makanya tidak dilakukan penahanan kala itu," ucapnya.

Iwan terjerat perkara tipikor pengadaan komputer di kantor Arsip Daerah Kota Pangkalpinang, 2008. Persisnya proyek tersebut berupa sistem administrasi pimpinan (SAP).

Perkara ditangani oleh Kejari Pangkalpinang. Nilai pagu proyek Rp 344.415.000 dengan kontraktor PT Muda Mandiri sebesar Rp 329.879.000. Adapun kerugian negara sebesar Rp 232.000.000.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1328 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 September 2012, memvonis penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 232 juta subsidair 6 bulan kurungan.***

 

Tag
Share