Mulai Februari 2025, Gaji PNS Naik

Ilustrasi-screnshot-

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

GOLONGAN III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

GOLONGAN IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

Rencana kenaikan gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan gaji PNS.

Pemerintah melalui Kemenko mengatakan peningkatan gaji atau penghasilan bagi PNS adalah sesuai dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025.

Meskipun pemerintah belum meresmikan rencana peningkatakan gaji PNS tahun 2025.

Tag
Share